Kaidah Fikih: Hukum Asal pada Perkara yang Bersifat Baru adalah Tidak Ada
(Ketiadaan)
-
Kaidah ini masih merupakan furu’ (cabang) dari kaidah kubra yang telah
disebutkan sebelumnya, yaitu: اليَقِيْنُ لَا يَزُوْلُ بِالشَّكِ “Keyakinan
tidak d...
4 hours ago



